Sabtu, 21 April 2012

MAKALAH PERMENDIKNAS NO 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga dapat terselesaikannya makalah ini. Dalam makalah ini penulis mengangkat tema “ PERMENDIKNAS nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan” sekolah SD maupun Menengah. Standar Kompetensi disini sangat berpengaruh penting terhadap proses pembelajaran disetiap sekolah guna mencapai tujuan pendidikan yang akan dicapai. Mengingat betapa pentingnya pendidikan terhadap kemajuan suatu bangsa.
            Pendidikan sejatinya alat pemersatu suatu bangsa menjadi bangsa yang maju dan berpengetahuaan khususnya pada bidang IPTEK. Oleh sebab itu pemerintah berupuya terus untuk memajukan suatu bangsa dengan pendidikan yang baik. Maka dengan dibentuknya PERMENDIKNAS nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan diharapkan dapat memberikan dampak postif terhadap suatu pembelajaran di sekolah untuk terus bersaing menuju suatu kemajuan dibidan IPTEK.
            Demikian makalah ini dibuat diharapkan dapat memberikan gambaran kepada umumnya masyarakat khususnya yang berkecimpung dalam bidang pendidikan dapat sedikit mengetahui tentang Standar Kompetensi Lulusan SD maupun Menengah. Untaian maaf yang bisa disampaikan karena masih banyak kekurangan dalam tulisan ini. 

RUMUSAN MASALAH
            Apakah isi PERMENDIKNAS Nomor 23 Tahun 2006?, apakah pengertian, fungsi dan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan SD dan Menengah?

TUJUAN PENULISAN
            Pembaca diharapkan mampu mengetahui isi PERMENDIKNAS No 23 Tahun 2006 serta dapat mendiskripsikan tentang pengertian, fungsi dan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan SD dan Menengah.


MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat bagi pembaca
1.      Manfaat Praktis
Membantu masyarakat pada umumnya atau ahli pendidikan mengetahui PERMENDIKNAS No 23 Th 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan SD dan Menengah. Yang didalamnya tercantum UU dan Pasal serta pengertian, fungsi dan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan.
2.      Manfaat Teoritis
Ikut andil menyumbang  referensi terhadap ilmu pendidikan khususnya dalam hal yang berkaitan dengan PERMENDIKNAS No 23 Tahun 2006 sebagai acuan pengetahuaan umum.


BAB II
PEMBAHASAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Biro Hukum dan Organisasi 2006


Memperhatikan :
 Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



     Ditetapkan di Jakarta
   pada tanggal 23 Mei 2003

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
      TTD.
   BAMBANG SUDIBYO




STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN
A.    PENGERTIAN
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar Kompetensi adalah ukuran kom-petensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
B.     FUNGSI
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

C.     RUANG LINGKUP
1.      Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan  ( SKL-SP) meliputi :
a.       SD/MI/SDLB/Paket A
b.      SMP/MTS/SMPLB/Paket B
c.       SMA/MA/SMALB/Paket C
d.      SMK/MAK

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
a.       Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurusannya.
Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah
a.       SD/MI/SDLB/Paket A
1)      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
4)      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitarnya
5)      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)      Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)      Menujukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan social di lingkungan sekitar
10)  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11)  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
12)  Mennjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local
13)  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
14)  Berkomunikasi secara jelas dan santun
15)  Bekerja sama dengan kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16)  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17)  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
b.      SMP/MTs/SMPLB/Paket B
1)      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2)      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)      Menunjukkan sikap percaya diri
4)      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5)      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6)      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7)       Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8)      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9)      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10)  Mendeskripsi gejala alam dan social
11)  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12)  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13)   Menghargai karya seni dan budaya nasional
14)  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki untuk berkarya
15)  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16)  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18)  Menghargai adanya perbedaan pendapat
19)  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20)  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21)  Menguasai pengetahuaan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
c.       SMA/MA/SMALB/Paket C
1)      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)      Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)  Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11)  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
13)  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)  Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
d.      SMK/MAK
1)      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)      Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)  Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11)  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
13)  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)  Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)  Menguasai  kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan jurusannya

2.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
Kelompok-kelompok mata pelajaran:
a.       Agama dan Akhlak Mulia
b.      Kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Estetika
e.       Jasmani, Olah raga, dan kesehatan

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan  setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a.       Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan:
 Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b.      Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
c.       Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
Mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d.      Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e.       Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,  ilmu pengetahuan alam, dan muatan local yang relevan



BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
       Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan Negara. Maka agar tujuan pendidikan terlaksana tidak menutup kemungkinan peran Standar Kompetensi Lulusan yang harus diutamakan agar peserta didik dapat bersaing dalam hal IPTEK. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dengan jelas maka Standar Kompetensi Lulusan harus diperhitungkan secara sistematis agar tujuan pendidikan pasti terlaksana. Semoga bermanfaat.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim,2004, STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, bsnp-indonesia.org/id/, diakses      
tanggal 10 maret 2012, pukul 19.00 WIB.    
Sudrajat, Akhmad, 2006, STANDAR KOMPETENSI LULUSAN,      
.files.wordpress.com, diakses tanggal 10 maret 2012, pukul 19.00 WIB.