BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga dapat
terselesaikannya makalah ini. Dalam makalah ini penulis mengangkat tema “
PERMENDIKNAS nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan” sekolah SD maupun
Menengah. Standar Kompetensi disini sangat berpengaruh penting terhadap proses
pembelajaran disetiap sekolah guna mencapai tujuan pendidikan yang akan
dicapai. Mengingat betapa pentingnya pendidikan terhadap kemajuan suatu bangsa.
Pendidikan sejatinya alat pemersatu
suatu bangsa menjadi bangsa yang maju dan berpengetahuaan khususnya pada bidang
IPTEK. Oleh sebab itu pemerintah berupuya terus untuk memajukan suatu bangsa
dengan pendidikan yang baik. Maka dengan dibentuknya PERMENDIKNAS nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan diharapkan dapat memberikan
dampak postif terhadap suatu pembelajaran di sekolah untuk terus bersaing
menuju suatu kemajuan dibidan IPTEK.
Demikian makalah ini dibuat
diharapkan dapat memberikan gambaran kepada umumnya masyarakat khususnya yang
berkecimpung dalam bidang pendidikan dapat sedikit mengetahui tentang Standar
Kompetensi Lulusan SD maupun Menengah. Untaian maaf yang bisa disampaikan
karena masih banyak kekurangan dalam tulisan ini.
RUMUSAN
MASALAH
Apakah isi PERMENDIKNAS Nomor 23
Tahun 2006?, apakah pengertian, fungsi dan ruang lingkup Standar Kompetensi
Lulusan SD dan Menengah?
TUJUAN
PENULISAN
Pembaca diharapkan mampu mengetahui
isi PERMENDIKNAS No 23 Tahun 2006 serta dapat mendiskripsikan tentang
pengertian, fungsi dan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan SD dan
Menengah.
MANFAAT
PENULISAN
Adapun
manfaat bagi pembaca
1.
Manfaat Praktis
Membantu
masyarakat pada umumnya atau ahli pendidikan mengetahui PERMENDIKNAS No 23 Th
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan SD dan Menengah. Yang didalamnya
tercantum UU dan Pasal serta pengertian, fungsi dan ruang lingkup Standar
Kompetensi Lulusan.
2.
Manfaat Teoritis
Ikut
andil menyumbang referensi terhadap ilmu
pendidikan khususnya dalam hal yang berkaitan dengan PERMENDIKNAS No 23 Tahun
2006 sebagai acuan pengetahuaan umum.
BAB II
PEMBAHASAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Biro Hukum dan
Organisasi 2006
Memperhatikan :
Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor
0141/BSNP/III/2006
tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006
tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006
tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal
1
(1)
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran.
(3)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
STANDAR KOMPETENSI
KELULUSAN
A. PENGERTIAN
Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta
didik. Standar Kompetensi adalah ukuran kom-petensi minimal yang harus dicapai
peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan
pendidikan tertentu. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
B. FUNGSI
1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
C. RUANG
LINGKUP
1. Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (
SKL-SP) meliputi :
a. SD/MI/SDLB/Paket
A
b. SMP/MTS/SMPLB/Paket
B
c. SMA/MA/SMALB/Paket
C
d. SMK/MAK
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan
setiap satuan pendidikan, yakni:
a. Pendidikan
Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan
meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Pendidikan
Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Pendidikan
Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilanuntuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurusannya.
Adapun
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah
a. SD/MI/SDLB/Paket
A
1) Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2) Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3) Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
4) Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan
sekitarnya
5) Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6) Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7) Menujukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8) Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9) Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan social di lingkungan sekitar
10) Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11) Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
12) Mennjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local
13) Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
14) Berkomunikasi
secara jelas dan santun
15) Bekerja
sama dengan kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya
16) Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis
17) Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
b. SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
1) Mengamalkan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2) Memahami
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3) Menunjukkan
sikap percaya diri
4) Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5) Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional
6) Mencari
dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara
logis, kritis, dan kreatif
7) Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis,
kreatif, dan inovatif
8) Menunjukkan
kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9) Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10) Mendeskripsi
gejala alam dan social
11) Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab
12) Menerapkan
nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13) Menghargai karya seni dan budaya nasional
14) Menghargai
tugas pekerjaan dan memiliki untuk berkarya
15) Menerapkan
hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16) Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun
17) Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18) Menghargai
adanya perbedaan pendapat
19) Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20) Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sederhana
21) Menguasai
pengetahuaan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
c. SMA/MA/SMALB/Paket
C
1)
Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)
Mengembangkan
diri secara optimal dengan
memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)
Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
4)
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)
Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras,
dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)
Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
7)
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif,
dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)
Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)
Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)
Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan
masalah kompleks
11)
Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)
Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan
bertanggung jawab
13)
Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)
Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)
Mengapresiasi
karya seni dan budaya
16)
Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)
Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)
Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)
Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)
Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)
Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)
Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris
23)
Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
d. SMK/MAK
1)
Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)
Mengembangkan
diri secara optimal dengan
memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)
Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
4)
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)
Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras,
dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)
Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
7)
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif,
dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)
Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)
Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)
Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan
masalah kompleks
11)
Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)
Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan
bertanggung jawab
13)
Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)
Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)
Mengapresiasi
karya seni dan budaya
16)
Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)
Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)
Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)
Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)
Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)
Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)
Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris
23)
Menguasai
kompetensi program keahlian dan
kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti
pendidikan tinggi sesuai dengan
jurusannya
2. Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
Kelompok-kelompok
mata pelajaran:
a. Agama
dan Akhlak Mulia
b. Kewarganegaraan
dan kepribadian
c. Ilmu
pengetahuan dan teknologi
d. Estetika
e. Jasmani,
Olah raga, dan kesehatan
Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan
muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok
mata pelajaran, yakni:
a. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b. Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui
muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani
c. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bertujuan:
Mengembangkan logika,
kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Pada satuan pendidikan, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan.
d. Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan:
Membentuk karakter
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e. Kelompok
mata pelajaran Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik agar
sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan local yang
relevan
BAB
III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Manusia membutuhkan pendidikan dalam
kehidupan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, keribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang
diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan Negara. Maka agar tujuan pendidikan
terlaksana tidak menutup kemungkinan peran Standar Kompetensi Lulusan yang
harus diutamakan agar peserta didik dapat bersaing dalam hal IPTEK. Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dengan jelas maka
Standar Kompetensi Lulusan harus diperhitungkan secara sistematis agar tujuan
pendidikan pasti terlaksana. Semoga bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim,2004, STANDAR KOMPETENSI LULUSAN,
bsnp-indonesia.org/id/, diakses
tanggal 10 maret 2012,
pukul 19.00 WIB.
Sudrajat, Akhmad, 2006, STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN,
.files.wordpress.com,
diakses tanggal 10 maret 2012, pukul 19.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar